Jayapura, semuwaberita.com – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Lukas Enembe, yang menjabat Gubernur Papua selama dua periode itu meninggal dunia di usia 56 tahun akibat sakit gagal ginjal.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya mantan Bupati Puncak Jaya tersebut. Ia juga menegaskan, Polda Papua akan memberikan pengamanan maksimal dalam kedatangan jenazah Lukas Enembe yang direncanakan akan diterbangkan dari Jakarta pada Rabu (27/12) malam.
"Saya mewakili keluarga besar Polda Papua menyampaikan turut berduka yang mendalam atas berpulangnya saudara terkasih kita, bapak Lukas Enembe, pagi tadi sekitar jam 10.30. Semoga beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Kapolda Fakhiri.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana Natal dan ikhlas menghadapi kepergian almarhum bapak Lukas Enembe.
Dalam sambutannya, Kapolda menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
Dalam menghadapi momen berkabung ini, Kapolda Papua memastikan bahwa upaya pengamanan akan dilakukan secara optimal, sambil tetap memahami dan menghargai budaya serta kepercayaan masyarakat Papua terkait prosesi pemakaman.
"Polda Papua akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua, serta memastikan proses pemakaman berlangsung dengan khidmat dan lancar," tegasnya.
Kapolda mengaku, belum mendapatkan informasi resmi dari pihak keluarga.
"Nanti keluarga akan memutuskan di mana almarhum akan dimakamkan. Ini sesuai dengan budaya internal kita di orang Papua, jadi tidak ada seperti anggapan orang begitu," akunya.
Sambil menunggu keputusan keluarga terkait pemakaman, Kapolda Papua mengajak masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban dan menghormati suasana Natal yang sedang berlangsung.
"Saya yakin bahwa masyarakat Papua akan tetap menghormati suasana Natal dan tetap menjunjung tinggi persatuan serta solidaritas di tengah berbagai cobaan,” tukasnya.
Lukas Enembe semasa hidup saat mendampingi Presiden Jokowi meresmikan jembatan Holtekamp pada Oktober 2019 lalu
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua sejak menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.
Pada awal Desember, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," seperti dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (07/12).
Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.
Lukas Enembe juga diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.
Selama proses penahanan di rutan KPK sejak ditangkap pada 10 Januari 2023 lalu, kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin drop, almarhum bahkan beberapa kali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.**