Sentani, semuwaberita.com - Jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani, Kamis (28/12) pagi sekira pukul 09.00 Wit.
Dari pantauan di ruang VIP Bandara, tampak Penjabat Gubernur Papua bersama jajaran Forkopimda, pimpinan OPD Pemprov Papua, pimpinan gereja, dan keluarga menyambut kedatangan jenazah mantan orang nomor satu di Provinsi Papua itu.
Tangis pun pecah saat istri almarhum, mama Yulce Enembe bersama rombongan keluarga dan kuasa hukum memasuki VIP Room disusul dengan ambulans yang membawa jenazah almarhum Lukas Enembe.
Tampak jenazah disambut Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun bersama Presiden GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo, Wakil Ketua DPRD, Yunus Wonda, mantan Sekda Papua, Heri Dosinaen, tampak pula Kapolda Irjen Pol Mathius Fachiri, Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.
Selanjutnya dilakukan prosesi doa. Setelah sempat sempat disemayamkan selama kurang lebih 45 menit, selanjutnya jenazah akan dibawa ke lapangan STAKIN Sentani.
Namun sayangnya, saat hendak dibawa menggunakan ambulans, ribuan massa yang menungggu diluar pagar VIP Room bandara menghadang.
Massa ngotot, agar jenazah diarak dengan berjalan kaki menuju lapangan STAKIN Sentani.
Situasi nyaris ricuh, beruntung Kapolda Papua bersama Yunus Wonda turun langsung untuk mengamankan massa. Meski sebelumnya terjadi perdebatan panjang, akhirnya disepakati untuk jenazah diturunkan dari ambulans dan diarak menuju lapangan STAKIN Sentani.
Sesuai jadwal jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan di STAKIN. Disana akan dilakukan proses ibadah dan penyerahan jenazah dari pihak pemerintah Provinsi Papua kepada keluarga.
Selanjutnya jenazah akan dibawa ke kediaman pribadi almarhum di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura dan akan dimakamkan disana.
Lukas Enembe yang dijuluki sebagai Bapak Pembangunan Papua menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 11 siang, di usia 56 tahun. Lukas Enembe wafat setelah menjalani perawatan akibat penyakit gagal ginjal dan komplikasi penyakit lainnya.
Hingga tutup usia, Lukas Enembe diketahui berstatus sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan selama menjabat Gubernur Papua 2 periode sejak 2013 lalu.
Almarhum telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Lalu kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.(Irn)