Jayapura, semuwaberita.com - Polres Jayapura menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang dilaksanakan di aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat, (02/02/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Kompol Joni Samonsabra bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo dan KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman. Menarik, karena turut disaksikan pula oleh empat tersangka pemilik barang haram yang dimusnahkan tersebut.
Adapun kempat tersangka berikut barang bukti miliknya yang dimusnahkan yaitu tersangka berinisial MLMK (30) dengan barang bukti ganja kering seberat 1.133 kg, kemudian HM (34) dengan barang bukti 1,36 gram sabu - sabu serta RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu - sabu masing masing seberat 14,96 gram.
Wakapolres Kompol Joni Samonsabra dalam keterangannya menyebut, keempat tersangka ditangkap pada desember 2023 lalu.
"MLMK (30) yang merupakan seorang wanita menyerahkan diri pada tanggal 10 Desember 2023 ke Mapolres Jayapura setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui bandar udara Sentani," ungkap Wakapolres.
Lalu tersangka HM (34), lanjutnya, berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Res Narkoba tanggal 27 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Youtefa Abepura, kemudian untuk tersangka RA (37) dan SS (37) berhasil diamankan pada tanggal 08 Desember 2023 di komplek pasar lama Abepura.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan setelah barang bukti disisihkan sabu-sabu 0,10 gram untuk pembuktian persidangan, dan 0,10 gram untuk uji laboratorium, kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti dipersidangan sehingga sisanya sesuai undang - undang dapat dimusnahkan.
Adapun pemusnahan yang dilakukan untuk sabu - sabu dilarutkan dalam air mendidih sedangkan ganja dengan cara dibakar.
MLMK (30) terjerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, HM (34) dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA (37) dan SS (37) dijerat dengan pasal 112 ayat (2) maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara.(irn)