A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Serang Polisi, 31 Orang Digelandang ke Mapolres Jayapura
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Sebanyak 31 orang digelandang ke Mapolres Jayapura, usai menyerang Polisi, di BTN Kolam Doyo Baru, Rabu dini hari/Humas Polres Jyp

Serang Polisi, 31 Orang Digelandang ke Mapolres Jayapura

Jayapura, semuwaberita.com - Sebanyak 31 orang diamankan karena melakukan penyerangan terhadap Polisi di BTN Kolam Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Jayapura, Rabu, (28/02/2024) dini hari.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi, Rabu sore membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, penyerangan terjadi saat personil Polres Jayapura mendatangi lokasi kejadian sekira pukul 4 subuh, dan hendak membubarkan pesta ulang tahun, yang dianggap mengganggu warga lain yang sedang beristirahat.

"Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang menerima laporan dari warga kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan. Saat tiba di TKP dan hendak memberikan himbauan, beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu," jelas Kapolres.

Lanjutnya, dari serangan tersebut anggota yang merasa terdesak, kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan behasil memukul mundur massa yang anarkis.

"Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul," terang Kapolres.

Ia menambahkan, ada 31 warga yang diamankan, dua diantaranya merupakan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) yang merayakan ulang tahun dan yang menyelenggarakan acara tersebut.

"Sementara kita masih lakukan pemeriksaan secara maraton," tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara.

Selain mengamankan 31  warga, Polisi jugga menyita barang bukti diantaranya alat tajam, pecahan botol, kayu balok dan batu yang digunakan untuk menyerang polisi.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media