Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Dirnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian/istimewa

Polda Papua Batasi Jam Operasional THM dan Penjualan Miras Selama Ramadhan

Jayapura, semuwaberita.com - Selama bulan suci ramadhan, aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman keras di Papua akan dibatasi.

Ini ditegaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian kepada wartawan di Jayapura, Rabu (13/03/2024).

Menurut ia, pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Dimana diketahui, aksi kejahatan terjadi sebagian besar karena pelakunya dipengaruhi oleh minuman keras.

“Sementara pemberitahuan secara lisan, namun dalam waktu dekat himbauan akan diterbitkan," kata Alfian.

Ia menjelaskan, adapun operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 21.00 wit hingga 01.00 wit.

"Kalau THM memang kita tidak bisa tutup ya, karena ada ijin nya, namun akan kita berikan himbauan agar jam operasinya dibatasi," jelasnya.

Untuk pembatasan ini juga, aku Alfian, sudah ditekankan kepada seluruh Polres jajaran untuk melaksanakan hal tersebut.

“Sudah diperintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu selama umat muslim menjalankan ibadah puasa,” bebernya.

Sementara itu terkait pengawasan, menurutnya akan terus dilakukan. Apabila ada yang kedapatan melanggar, maka langsung ditindak tegas.

“Kami harap semuanya pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas berupa ijin usaha diamankan,” harapnya.

Kombes Alfian juga meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktivitas THM serta penjualan miras. “Masyarakat silahkan laporan, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” imbaunya.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media