Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Polsek Kaureh melakukan mediasi kasus rudapaksa, pihak korban menuntut ganti rugi Rp750 juta/Humas Polres Jyp

Kasus Rudapaksa di Distrik Kaureh, Pelaku Dituntut Bayar Denda Rp750 Juta

Jayapura, semuwaberita.com - Polsek Kaureh Polres Jayapura melakukan mediasi kasus rudapaksa (pencabulan dan pemerkosaan, red) berlangsung di Pos Polisi SP 2 Polsek Kaureh, Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura, Rabu, (05/06/2024) siang.

Mediasi dipimpin Kanit Binmas Aiptu Johan Tellusa bersama anggota Polsek serta dihadiri Ketua Lapago Kabupaten Jayapura, Nius Jikwa dan kedua belah pihak baik keluarga korban maupun pelaku.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kaureh Ipda Pander Worabai, dalam mediasi tersebut, pihak keluarga korban mengajukan tuntutan ganti rugi/denda sebesar Rp750 juta.

"Dari pertemuan tadi disepakati bersama kedua pihak akan bertemu lagi pada tanggal 30 November 2024, dimana pihak keluarga korban menuntut pihak pelaku denda uang sebesar Rp 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," ungkap Kapolsek.

Lanjut katanya, meski pihak keluarga telah meminta uang denda, namun tidak menutup proses hukum.

"Proses hukum terhadap pelaku yang berinisial AU akan tetap dijalankan,' tegasnya.

Dalam proses  mediasi berjalan aman terkendali. "Kedua belah pihak juga sepakat untuk bersama - sama menjaga agar situasi tetap aman sampai pertemuan berikutnya kembali diadakan," terangnya.

Kapolsek menuturkan, kasus rudapaksa ini terjadi pada Senin, 03 Juni 2024 lalu di area perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Sinar Mas Grup yang berada di Distrik Kaureh, dengan pelaku berinisial AU.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media