A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Wagus Hidayat Sambut Baik Putusan MK Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRP di Dapil 3
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : H. Wagus Hidayat/istimewa

Wagus Hidayat Sambut Baik Putusan MK Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRP di Dapil 3

Sentani, semuwaberita,com - Wagus Hidayat menyampaikan puji syukurnya atas keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu legislatif 2024 di Kabupaten Jayapura, Papua.

Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo berlangsung di Gedung MK Jakarta, Senin (10/06/2024) kemarin.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura selaku termohon, untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Jayapura.

Permohonan kasus ini sendiri diajukan oleh partai PSI,  Golkar, Gerindra, dan PDI Perjuangan. Sedangkan PKS yang mengajukan laporan adanya kecurangan ke Bawaslu dan kemudian ditindaklanjuti ke Gakkumdu, namun sayangnya dari pihak Gakkumdu menghentikan pemeriksaan dalam laporan PKS.

Wagus Hidayat sebagai salah satu caleg DPR Papua dari partai PKS menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK tersebut.

"Pertama saya mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah meutuskan perkara sengketa pileg di Kabupaten Jayapura, yang mana memutuskan dilakukan rekapitulasi  ulang di setiap TPS Distrik Sentani," ucap Dayat saat dimintai tanggapannya, Selasa (11/06/2024) siang.

Menurut Dayat, jika kita melihat persoalan demokrasi di NKRI khususnya kabupaten Jayapura, terkait dugaan kecurangan, kelihatan terbukti.

"Kami berharap MK bukan hanya memutuskan apabila ada (oknum penyelenggara pemilu) yang memang mendapatkan terbukti melakukan pelanggaran, harusnya juga diberi sanksi hukum agar mendapatkan efek jera," harapnya.

Dayat juga berharap dalam batas waktu yang ditentukan selama 21 hari untuk melakukan proses rekapitulasi ulang, jangan sampai ada kecurangan.

"Contohnya saja pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, bagaimana ada pleno rekapitulasi, sementara mereka (KPU) tidak punya data yang jelas, jadi ini memang permainan tingkat tinggi," terangnya.

"Kami berharap penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) lalu aparat keamanan benar benar bersikap netral untuk menjunjung tinggi demokrasi di tanah Papua khususnya di Kabupaten Jayapura," harapnya.

Dayat juga menyinggung soal laporan partai PKS yang kemudian dihentikan pemeriksaannya oleh Gakkumdu.

"Dengan adanya putusan MK, ini sebenarnya peringatan buat penyelenggara Pemilu agar tidak bermain main. Lalu jika  tidak dihukum seberat beratnya, pastinya nanti akan melakukan perbuatan yang sama," tukasnya.

"Bagaimana mereka mempertanggungjawabkan suara kepada rakyat yang sebenar benarnya memilih calon mereka, namun ternyata tidak berlaku. kita beraharap semua pihak sadar, jangan sampai dibutakan oleh kepentingan sesaat, kepentingan pribadi, kepentingan kelompok mau mengorbankan hak suara rakyat," katanya miris.

Dayat mengaku, khusus di Distrik Sentani memang terjadi penggelembungan suara yang cukup besar bisa mencapai ribuan suara.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media