Jayapura, semuwaberita.com - Polresta Jayapura Kota menangani kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Pelaku berinisial DF (49) akhirnya berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (14 thn) bersama ibunya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Kamis (01/08/2024) pagi menjelaskan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada 12 April 2024 lalu di rumah mereka kawasan Waena.
"Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban. Persetubuhan yang dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan," ungkap Kombes Mackbon yang dalam konferensi pers didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos.
Lalu aksi bejat kedua, lanjut Mackbon, terjadi pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka.
Pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers itu mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya. Dihadapan wartawan ia juga membeberkan alasan merudapaksa korban karena kesal korban sering pulang malam. "Kesal, karena dia sering pulang malam," ucapnya.
Atas perbuataanya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.(irn)