Jayapura, semuwaberita.com - Miris, seorang bocah perempuan sebut saja Melati, berusia 7 tahun alami kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria dewasa.
Peristiwa bejat ini terjadi di kamar kos pelaku yang berinisial TS (49) di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (28/12/2024) pagi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H dalam rilis persnya, Minggu (29/12/2024) malam mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban berinisial SB, pihaknya langsung gerak cepat mengamankan pelaku.
"Pelakunya sudah kita amankan, dan saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Jayapura," kata Ditya.
Lanjut jelasnya, kronologi kejadian pencabulan ini berawal ketika ibu korban SB (saksi) hendak ke kamar kos pelaku untuk membayar upah kerja.
"Namun saat membuka kamar kos, saksi melihat korban hendak melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Dimana korban dalam posisi tengkurap dan tidak menggunakan celana," jelas Ditya.
"Saksi yang merupakan ibu korban, langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya," sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, saksi langsung melaporkan TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan TS pun langsung diamankan oleh petugas ke balik jeruji Mapolresta.
Lebih lanjut , ungkap Ditya, saat ini kasusnya telah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
"Saat kejadian korban dibekap mulutnya sehingga tak berdaya dan tak dapat berteriak untuk meminta pertolongan, yang jelas TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum," tegas Dewa Ditya.(irn)