A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 59

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: helpers/idkategori_helper.php

Line Number: 106

Pasutri di Jayapura Diamankan Polisi Usai Aniaya Keponakan yang masih Balita
Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Korban saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit/Humas Polresta Jyp

Pasutri di Jayapura Diamankan Polisi Usai Aniaya Keponakan yang masih Balita

Jayapura, semuwaberita.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani kasus penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) terhadap seorang anak laki laki berusia balita (5 thn) hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

Mirisnya, pasutri berinisial NS (36) suami dan istrinya JY (36) melakukan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah pelaku di BTN Organda Padang Bulan Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat ditemui di Jayapura, Sabtu (04/01/2025) siang membenarkan kejadian tersebut.

"Kedua pasutri itu sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," katanya.

Kapolresta menjelaskan, kasus penganiayaan ini terungkap saat pihaknya melalui Polsek Heram, pada Jumat malam menerima laporan adanya anak yang mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan.

"Laporan itu langsung direspon ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota," terang Kapolresta.



Lanjut jelasnya, dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan juga tetangga rumah pelaku, diketahui korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik dari kedua pelaku.

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka di kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.

"AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini," tegas Mackbon.

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80  ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta menambahkan bahwa pihak Penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut.

"Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik," tegasnya.**

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media