Sentani, semuwaberita.com - Berkaitan dengan rencana Audit BPK dalam waktu dekat, Ketua ASBS Kabupaten Jayapura, Jhon Mauridz Suebu (JMS) berharap agar hak masyarakat dapat disalurkan sesuai UU Nomor 14/Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan ini berdasarkan hasil pengamatannya sebagai aktivis yang melihat kinerja pemerintahan Kabupaten Jayapura belakangan ini terkesan tertutup terhadap publik.
Hal ini menurutnya bisa menimbulkan sejumlah polemik di masyarakat.
"Seperti kita ketahui bersama di bulan Desember lalu, bahkan di awal-awal tahun 2025, tenaga honorer berdemo menuntut hak mereka yang belum terbayarkan, termasuk aparatur pemerintahan tingkat bawah yakni RT/RW yang belum dibayarkan," kata JMS, Senin (03/02/2025).
Ia juga menyoroti persoalan lainnya seperti masalah banjir bandang 2019, pembangunan hotel Tabitha dan sejumlah pekerjaan fisik lainnya yang anggarannya bersumber dari APBD, APBN bahkan Dana Otonomi Khusus dari tingkat distrik kampung, dalam laporan yang dibuat dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Laporan laporan itu hanya di atas kertas tidak sesuai dengan fisik yang ada di lapangan, sebab itu melalui hak keterbukaan informasi publik, kami minta bapak anggota DPRK bahkan pimpinan OPD bisa bekerja dengan jujur dan adil, untuk memberikan rasa nyaman menyalurkan hak-hak masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi," tegas pintanya.
"Jangan hanya di atas kertas boleh mengaudit, sesuai dengan aturan-aturan hukum. Tetapi kenyataan dari proses dari audit keuangan yang dilakukan dari tingkat kabupaten sampai distrik dan kampung, hasilnya itu harus diekspos dipublikasikan," tegasnya.
Menurut JMS, DPRK punya kewajiban turun melakukan survei kebenaran dari kinerja yang dilaporkan oleh pihak eksekutif (pemda) sesuai.
"Kami dari aktivis menemukan banyak laporan pertanggungjawaban kegiatan sudah 10 persen, namun saat di cek pekerjaannya tidak sampai 20 persen," herannya.
JMS berharap OPD terkait di pemerintahan kabupaten Jayapura dan anggota DPRK untuk menghormati hak keterbukaan informasi sesuai dengan nomor 14 tahun 2008.
"Seluruh awak media mempunyai hak untuk mengekspos dan mengedukasi menginformasikan semua hasil kinerja," tutupnya.(irn)