Jayapura, semuwaberita.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat sepanjang tahun 2024, telah menerima sebanyak 60 aduan terkait pinjaman ilegal secara online (pinjol).
Kepala OJK Papua, Aulia Fatwa dalam keterangan persnya di Jayapura, Rabu (26/02/2025) mengatakan, pihaknya telah membentuk Satgas Pasti yang tidak hanya mengawasi tetapi juga menindak setiap aktivitasi pinjaman ilegal.
"Ada 60 pengaduan pinjaman online ilegal, dimana didominasi oleh kalangan usia muda," ujar Fatwa yang dalam keterangan pers didampingi Yosua Rinaldy selaku Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Papua, dan Viktorinus Donny Vika Permana selaku Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua.
Lanjut Fatwa, pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat terutama kalangan muda yakni pelajar dan mahasiswa agar tidak mudah terjebak dengan pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal.
"Kami menyasar mahasiswa, pelajar SMA juga ASN dengan harapan mereka bisa menjadi Duta (pinjol) yang menyebarkan informasi ke lingkungan sekitar untuk apa saja yang harus kita antisipasi mengenai pinjaman online ini," jelasnya.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran dana cepat dari entitas yang tidak memiliki legalitas yang jelas, serta meminta masyarakat untuk tidak memberikan akses ke data pribadi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menjadi korban, agar segera melaporkan ke layanan pengaduan OJK," imbaunya.
Fatwa menambahkan, OJK akan terus mendorong lembaga keuangan resmi seperti bank perekonomian untuk hadir memberikan kemudahan, sehingga masyarakat punya pilihan yang aman dalam mengakses jasa keuangan.(irn)