Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers bersama barang bukti sepeda motor milik korban/Humas Polresta Jyp

Kasus Penemuan Mayat di Depan Lapangan Tembak Otonom Kotaraja, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Jayapura, semuwaberita.com - Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria di depan lapangan tembak otonom Kotaraja, Kota Jayapura, pada Rabu, (11/06/2025) lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menangkap satu orang terduga pelaku berinisial DM alias Hengki (21 thn), warga Abepura. Ia ditangkap atas dugaan pencurian dan pemberatan.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (21/06/2025) menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, dimana diketahui ia telah melakukan pencurian barang milik korban yang ditemukan meninggal dunia.

Korban bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28) sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekataran jembatan Youtefa. Namun kemudian ditemukan meninggal dunia di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Dewa membeberkan kronologis kejadian berawal ketika pelaku pada 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, pelaku DA bersama rekannya (yang masih dalam penyelidikan) mendengar suara benturan keras di jalan raya dekat Jembatan Merah.

‎"Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi masih bergerak dan meringis kesakitan," ungkap AKP Dewa.



‎Pelaku dan rekannya kemudian menolong korban dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor menuju RS Bhayangkara Kotaraja.

‎"Namun, di pertengahan jalan, pelaku berubah pikiran lalu meletakkan korban di lahan kosong depan lapangan tembak otonom kotaraja, kemudian setelah itu pelaku menggasak sepeda motor dan handphone milik si korban," terangnya.

‎Pelaku menduga korban hanya pingsan, sehingga ia meninggalkannya di lokasi kejadian.

"Saat itulah, pelaku dengan sengaja mengambil tas berisi satu unit HP dan sepeda motor honda milik korban dengan maksud untuk memilikinya. Korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Keesokan harinya korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu, 11 Juni 2025, pagi," sambungnya.

‎Penemuan jasad korban langsung direspon oleh personil Polsek Abepura dengan melakukan penyelidikan, dan dibantu tim resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.

‎AKP Dewa menjelaskan, motif pelaku dengan sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan membutuhkan pertolongan untuk menguasai barang-barang miliknya.

‎Akibat perbuatannya tersebut, pelaku DA alias Hengki terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lantaran dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 531 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media