Jayapura, semuwaberita.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jayapura, Papua.
Sebanyak 3,5 gram sabu berhasil disita dari dua orang pelaku yang diamankan di lokasi yang berbeda pada Sabtu (21/06/2025). Kedua pelaku masing masing berinisial CS (21) dan AA (29).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/06/2025) siang mengatakan, untuk pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di Kota Jayapura terus digencarkan pihaknya sesuai atensi Kapolresta bahwa tidak ada ruang untuk narkoba di Kota Jayapura.
"Jadi, awalnya tim yang sedang monitoring di lapangan, mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran entrop, mendalami hal tersebut tim opsnal langsung lakukan surveillance di sekitar lokasi," ungkap AKP Febry
Lebih lanjut jelasnya, tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan berhasil mengamankan CS bersama barang bukti Sabu yang dikemas di dalam satu plastik klip pertama bening ukuran kecil di area PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Sabtu (21/06/2025) sore.
"Setelah diamankan dan diinterogasi terkait asal barang bukti yang ditemukan pada CS, tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Abepura tepatnya di seputaran Pasar Baru dan berhasil menciduk AA selaku pemilik barang haram tersebut," ungkap AKP Febry.
Dari tangan AA berhasil ditemukan barang bukti Sabu dan alat hisap atau bong yang disimpan di dalam kamar kosnya.
"Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim sebanyak 13 plastik klipper bening ukuran kecil dan total berat keseluruhan BB yakni 3,51 gram," jelas AKP Febry.
Dirinya juga menambahkan, kini kedua pelaku akan diproses hukum atas perbuatannya tersebut lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 22 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Junj 2025 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
"Dasar laporan polisi tersebut keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede.(irn)