Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Lakukan pelanggaran disersi (tinggalkan tugas), delapan anggota Polresta Jayapura jalani sidang displin/foto:Humas Polresta Jyp

Wujud Punishment, Polresta Jayapura Gelar Sidang Disiplin Terhadap 8 Personelnya

Jayapura, semuwaberita.com - Sebagai wujud penegakkan disiplin dan tata tertib personelnya dan dapat memberikan efek jera, Polresta Jayapura Kota melalui Si propam kembali menggelar Sidang Disiplin terhadap 8 personelnya.

Sidang Disiplin yang dikoordinir oleh Sipropam Polresta Jayapura Kota tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam bertempat di Aula Mapolresta, Sabtu (02/08/2025) pagi.

Sidang Disiplin dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Ferdinand E. Numbery, didampingi Kabag SDM AKP I Nengah S, dan Kabag Log Kompol Wiji.

Bertindak selaku Pendamping terduga Pelanggar yakni Kasikum AKP Z. Ashari dengan Penuntut Umum Kasi Propam Aiptu Rani M. Sohuwat.

Adapun 8 personel yang menjalani sidang disiplin yaitu Aipda FT (43), Aipda LS (43), Aipda SK (43), Bripka SW (45), Brigpol YM (33), Briptu BK (30), Briptu FS (28) dan Bripda JK (23).



Kabag Ops Polresta Kompol Ferdinand selaku pimpinan sidang disiplin tersebut mengatakan, kedelapan personel yang disidangkan, semua dengan pelanggaran yang sama yakni disersi atau tidak menjalankan tugas berturut-turut lebih dari 30 hari.

"Wujud punishment kesatuan atau instansi, maka kepada mereka digelar sidang disiplin untuk penegakkan disiplin sekaligus menjadi contoh untuk personel lainnya agar tidak mengikuti atau melakukan perbuatan yang sama seperti kedelapan personel tersebut," ungkap Kompol Ferdinand.

Lebih lanjut terangnya, delapan personel tersebut setelah dilakukan beberapa tahapan dan rangkaian pemeriksaan dalam persidangan telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran, untuk itu kepada masing-masing mereka dijatuhi hukuman disiplin sesuai perbuatannya.



Ditempat yang sama Kasi Propam Aiptu Rani Sohuwat menegaskan, selaku Kasi Propam pihaknya hanya menjalankan tugas sebagaimana SOP dan atensi Pimpinan.

"Jadi, kedelapan personel tersebut masing-masing telah dijatuhi hukuman disiplin. Ada yang mendapatkan hukuman berupa penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala hingga kepada masing-masing personel tersebut diberikan sangsi penempatan khusus, ada yang selama 7 hari, 14 hari dan 21 hari," jelas Aiptu Rani.

Dirinya juga menambahkan, untuk personel yang berdedikasi dan loyal pada pimpinan dan kesatuan tentunya diberikan penghargaan berupa reward dari Pimpinan, namun kepada mereka yang tidak disiplin dan lakukan pelanggaran tentunya diberikan punishment oleh Pimpinan.

"Ini merupakan wujud Polri yang Presisi dalam setiap pelaksanaan tugas masing-masing personel Polri," tegasnya.(irn)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media