Jayapura, semuwaberita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 TPS pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang digelar 6 Agustus 2025 lalu.
13 Tempat Pemungutan Suara tersebut, tersebar di lima Kabupaten/Kota di Papua meliputi: 4 TPS di Kabupaten Jayapura, 1 TPS Kabupaten Sarmi, 4 TPS di Kabupaten Mamberamo Raya, 1 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen, dan 3 TPS di Kota Jayapura.
Komisioner Bawaslu Papua yang juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Yofrey Piryamta Kebelen dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (12/08/2025) mengatakan rekomendasi PSU di 13 TPS, menyusul temuan adanya dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Rekomendasi PSU ini didasarkan pada sejumlah temuan pelanggaran yang dinilai mencederai prinsip demokrasi," kata Yofrey.
Ia membeberkan beberapa pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan pungut hitung PSU antara lain:
1.Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU.
2. Pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
3.Surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah.
4.Terjadi mobilisasi massa ke TPS yang berpotensi mengganggu independensi pemilih.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan,” tegasnya.
Bawaslu Papua memberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sejak pelaksanaan PSU 6 Agustus lalu, untuk menyelenggarakan PSU di 13 TPS tersebut.
"Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya lagi.
Bawaslu berharap PSU ini dapat memperbaiki proses demokrasi di Papua dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilgub Papua 2024.(irn)