Sentani, semuwaberita.com – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan BTN Efata V, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Senin (25/08/2025) malam.
Pelaku berinisial SSM (17) yang masih berstatus pelajar tersebut, sebelumnya diamankan oleh warga setempat dan dibawa ke Mapolres Jayapura. Dari hasil interogasi, SSM mengakui sejumlah aksi curanmor yang pernah dilakukannya di wilayah Kabupaten Jayapura.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, SH., MH., memimpin langsung kegiatan pengembangan kasus tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, ia telah berulang kali melakukan curanmor, bahkan sejak tahun 2024. Modusnya dengan memanfaatkan kelengahan korban, hingga merusak kunci kontak kendaraan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tiga unit sepeda motor Honda Beat hasil curian yang disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong di kawasan BTN Efata. Ketiga motor tersebut kini telah diamankan di Mapolres Jayapura sebagai barang bukti.
Adapun pengakuan pelaku, ia pernah mencuri motor di beberapa lokasi, antara lain, BTN Demei, Doyo Baru (22 Agustus 2025). BTN Efata V, Doyo Baru (25 Agustus 2025). Masjid BTN Kolam (27 Juli 2025), namun motor dikembalikan karena mengenal korban. BTN Kolam dekat Pos Kamling pada tahun 2024. Pasar dekat BTN Polda bersama rekannya berinisial NP, dua bulan lalu.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa SSM merupakan residivis kasus serupa. “Pelaku ini tergolong spesialis curanmor dan sudah pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Alam.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan serta memastikan keamanan dengan kunci ganda, agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.(irn)