Jayapura, semuwaberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, saat ini tengah melakukan pembahasan intensif terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperda) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang sudah melalui satu kali paripurna dan telah diplenokan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Seperti rapat konsultasi, pembahasan dan presentase yang dilakukan Bapemperda bersama KONI Papua, Forum Komunikasi Pengusaha Asli Papua (FKPAP) dan Paralympic Commitetee of Indonesia (NPCI) yang digelar pada Senin (06/10/2025) di salah satu hotel Kota Jayapura.
Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoi mengemukakan, saat ini pihaknya berupaya mempercepat proses penyempurnaan sejumlah raperda diantaranya yaitu Perda tentang Pengusaha Orang Asli Papua (OAP), Perda tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua dan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Tiga perda ini menjadi fokus utama agar segera bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Salah satu langkahnya yaitu dengan memanggil para pengusul Perda tersebut untuk bisa memberikan masukan dan juga menghadirkan tenaga pakar untuk memperkuat pembobotannya,” ungkap Adam usai rapat.
Rapat pembahasan yang berlangsung sejak pagi itu, setiap pengusul diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, sementara tenaga pakar memberikan analisis dan penajaman substansi guna memperkuat landasan hukum dan implementasi perda.
“Semua masukan tadi sudah kami catat dan rekam. Kami perkirakan dalam satu minggu ke depan pembahasan sudah rampung dan siap dipresentasikan di depan seluruh anggota DPR Papua melalui Bapemperda. Setelah memenuhi unsur pembobotan, raperda akan diserahkan ke komisi terkait untuk dicek kebenarannya,” ujarnya.
Tahapan berikutnya, DPR Papua bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua akan melakukan uji publik untuk mendapat tanggapan masyarakat sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah Kemendagri mengecek isi peraturan, baik perdasi maupun perdasus, jika ada catatan akan kami perbaiki. Bila sudah disetujui, barulah kami usulkan untuk diparipurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.
Terkait optimisme pengesahan raperda, Adam menegaskan bahwa naskah akademik dan draf raperda sudah disiapkan oleh para pengusul. Proses pembahasan saat ini bertujuan menyempurnakan aspek teknis dan substansi.
Sebagai contoh, dalam rancangan perda KONI, terdapat penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengatur pengelolaan aset antara Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) dan KONI Papua. Begitu pula dengan perda disabilitas, yang menyoroti berbagai keterbatasan fasilitas dan dukungan bagi penyandang disabilitas di Papua.
“Semua ini kami bahas untuk memperkaya dan memberikan pembobotan yang lebih kuat bagi setiap perda. Tujuannya agar perda-perda tersebut benar-benar implementatif dan berpihak kepada masyarakat Papua,” pungkasnya.(dani)