SENTANI, semuwaberita.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi pembebasan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah serta pembebasan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah pada pengusaha hotel dan restoran, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (29/7/2020).
Hadir dalam kegiatan Ketua PHRI Kabupaten Jayapura, Bambang Zulhadi, perwakilan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura Budi Lesmono, para pimpinan maupun manajer hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Jayapura.
Sosialisasi mengacu pada Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/151 tahun 2020 tentang pembebasan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah serta pembebasan sanksi administrasi pajak dan retribusi daerah sesuai adaptasi kehidupan baru yang berlaku sejak bulan April 2020.
Kegiatan sosialiasi yang dibuka oleh Sekda Kabupaten Jayapura Hanna S. Hikoyabi itu juga mengikuti Protokol Kesehatan
Kepala Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrik Tegai mengatakan, pembebasan dan pengurangan pajak maupun retribusi daerah ini difokuskan kepada pengusaha hotel dan restoran
“Karena mereka jumlahnya memang banyak, sehingga kita bagi dua tahap untuk mengikuti kegiatan pertemuan pada hari ini hingga besok,” kata Theo di sela sela acara
Sesuai dengan SK Bupati Jayapura itu, ada beberapa komponen pajak dan retribusi daerah yang dibebaskan dari bulan April hingga Juni 2020, yaitu pajak hotel, pajak restoran dan hiburan serta pajak air tanah.
Sedangkan untuk komponen retribusi daerah, yaitu retribusi persapahan atau retribusi kebersihan.
“Tujuan kita lakukan pertemuan dengan mereka ini, ya memang tidak lain kita juga ingin mendengar langsung apa yang mereka sampaikan kepada kita," ungkap Theo.
Di kesempatan itu, Theo mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jayapura yang telah menerbitkan SK pembebasan dan pengurangan pajak maupun retribusi daerah.
Juga ucapan terima kasih kepada Sekda Kabupaten Jayapura yang telah membuka kegiatan sosialisasi atau pertemuan dengan pimpinan atau manajer hotel dan restoran ini.
“Mulai bulan depan, apakah ketentuan ini akan berlanjut atau tidak itu kita masih menunggu petunjuk pak Bupati. Telahannya kita sudah sampaikan dan tadi pak Bupati sudah kasih petunjuk ke kami melalui pesan WA (WhatsApp),” ujarnya.
Theo menambahkan, pihak Pemkab Jayapura sangat membutuhkan dukungan penuh dari pelaku-pelaku usaha, selain mereka membayar pajak atau retribusi namun juga dalam penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Jayapura ini.
“Nanti kami buat laporan resmi ke pimpinan terkait pertemuan hari ini. Kemudian besoknya (hari ini) juga ada pelaku-pelaku usaha lain lagi yang akan ikut pertemuan atau sosialisasi tersebut,” tukasnya. (Irfan)