Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Salah satu tersangka penyerang Nakes dan guru di Yahukimo saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena Jayawijaya dan siap untuk disidangkan/foto:Humas Damai Cartenz

Tiga Anggota KKB yang Serang Tenaga Kesehatan dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejari Wamena Jayawijaya

Jayapura, semuwaberita.com - Dalam langkah penegakan hukum di Papua, tiga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terlibat dalam berbagai aksi kekerasan di Kabupaten Yahukimo resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Penyerahan tahap kedua ini dilaksanakan di Wamena pada hari Selasa, 13 Oktober 2025, dengan melibatkan barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi operasi.

Tersangka yang diserahkan adalah Hombim Sama alias Dilan Sama, Nander Sobolim, dan Ami Sobolim alias Wanggol Sobolim. Mereka diduga kuat terlibat dalam beberapa tindak kriminal, termasuk serangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, penganiayaan berat, serta pencurian yang disertai kekerasan.

Proses penyerahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz dan aparat kepolisian Yahukimo. Setelah melalui proses pengawalan dari Bandara Sentani, ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Wamena.

Komandan Ops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas keberadaan kelompok bersenjata di Papua. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa kompromi demi keadilan dan perlindungan masyarakat.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa kerja sama antara aparat dalam menegakkan hukum adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya. Ia juga menegaskan bahwa aparat tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap kelompok bersenjata yang masih melakukan aksi kekerasan.

Barang bukti yang diserahkan meliputi senjata tajam, batu, pakaian berlumuran darah, serta berbagai barang milik korban dan pelaku yang terkait dengan kejahatan tersebut. Dengan penyerahan ini, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan menghadapi proses penuntutan.

“Penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di Papua harus terus dilakukan secara tegas dan berkesinambungan. Kami dari kejaksaan dan aparat akan memastikan keadilan ditegakkan untuk semua korban dan masyarakat,” tegas Brigjen Faizal.(rilis)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media