Jayapura, semuwaberita.com - Akibat ketahuan saat sedang beraksi melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), dua pelaku yang dihantui rasa takut karena diburu Polisi akhirnya menyerahkan diri.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin dalam keterangan persnya di Jayapura, Rabu (29/10/2025) menerangkan, kasus curat ini terjadi di jalan raya pantai Holtekamp, Senin (27/10/2025) sore sekira pukul 17.00 Wit.
Kejadian ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Arman (22), yang melihat kedua pelaku berinisil OM dan PG yang sedang mencuri sepeda motor miliknya yang sedang terparkir di pinggir jalan raya holtekamp dekat pasar buah.
"Jadi, berawal saat kedua pelaku yang sedang jalan-jalan gunakan mobil kemudian melintas di lokasi kejadian, dan melihat motor korban kemudian timbul niat untuk mencuri motor tersebut. Keduanya kemudian melancarkan aksi melanggar hukum itu dengan menaikkan motor korban melalui pintu belakang mobil yang digunakan," ungkap Kapolsek.
Saat menaikkan motor ke mobil, kedua pelaku terlihat oleh korban. Kemudian korban mencoba untuk menghentikan perbuatan pelaku, namun keduanya langsung kabur, dimana OM berlari ke arah pantai sementara PG langsung gunakan mobil meninggalkan TKP.
"Saat kabur dengan mobil tinggalkan lokasi kejadian, PG tidak sempat menutup pintu belakang yang mengakibatkan motor milik korban terjatuh dari mobil saat menikung di pertigaan Holtekamp menuju Kilo 9," ungkap Kapolsek.

"Sedangkan OM yang kabur ke arah pantai kemudian kembali keluar ke jalan raya dimana agak jauh dari TKP, kemudian menumpang seorang pengendara motor yang melintas menuju Polsek Jayapura Selatan untuk menyerahkan diri, karena sadar perbuatan mereka sudah ketahuan pemilik kendaraan," ujarnya.
Selanjutnya, pada keesokan harinya pelaku PG atas dorongan dari pihak keluarga OM, menemani PG menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti milik korban telah diamankan di Polsek Muara Tami guna mempertanggungjawabkan perbuatan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit reskrim kami," tegasnya.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan keduanya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lantaran disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(irn)








