SENTANI, semuwaberita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 merekomendasikan aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah-sekolah yang ada di zona hijau untuk kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ekstra ketat.
"Tempat yang masuk zona hijau itu kan sudah kita rekomendasikan bisa sekolah," kata Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, Kamis (6/8/2020).
Menurut dia, meskipun sekolah-sekolah di zona hijau itu sudah diarahkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, tetapi pemerintah sudah mewajibkan setiap sekolah tersebut untuk melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Misalnya, di sekolah harus mempunyai tugas untuk mencuci tangan bagi siswa dan juga guru, termasuk mengatur jarak duduk antara siswa harus diatur sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi meskipun dizona hijau tetap wajib diterapkan protokol kesehatannya," ungkap Khairul Lie yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura.
Sementara untuk kawasan zona merah, sampai saat ini pemerintah belum menerapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetapi kegiatan belajar mengajar masih dilayani dengan menggunakan sistem online. Meski begitu menurut Khairul, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ini masih mengacu pada peraturan yang sudah diatur oleh instansi terkait yaitu dinas pendidikan.
"Untuk di tempat-tempat yang zona merah harus dilakukan pengaturan yang ketat," tegasnya.
Salah satu kawasan yang diklaim sebagai zona merah Covid-19 adalah kawasan jalan Mambruk Pasar Lama Sentani. (Irfan)