Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Peluncuran BSU secara virtual di Makassar, Kamis (27/08/2020)/Mardianto

Program BSU Resmi Diluncurkan, Pencairan Gelombang Pertama untuk 2,5 Juta Pekerja

MAKASSARsemuwaberita.com -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi diluncurkan, Kamis (27/08/2020). Secara virtual, Presiden Joko Widodo meluncurkan langsung program BSU tersebut di Istana Negara yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada 20 perwakilan pekerja Penerima Upah (PU).

Dana BSU gelombang pertama akan ditransferkan kepada 2,5 juta pekerja dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJAMSOSTEK se Indonesia. Sementara gelombang berikutnya, transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan, khusus di wilyah operasional BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, data yang diproses oleh 46 Kantor Cabang per 26 Agustus 2020  sebanyak 579.658 nomor rekening pekerja. Dari total tersebut sebanyak 551.364 rekening bank peserta yang telah tervalidasi, sementara 28.322 pekerja belum diproses karena belum dilaporkan atau tidak lengkap.

"Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 propinsi di Wilayah Sulawesi Maluku sebagai berikut : Sulsel 226.928, Sultra 72.084, Sulbar 28.558, Sulteng 80.725, Gorontalo 19.610, Sulut 73.291,  Maluku  29.503 dan Maluku Utara 20.665," ungkap Toto Suharto usai mengikuti peluncuran BSU secara virtual di Makassar, Kamis (27/08/2020).

Sementara itu untuk data wilayah operasional Kantor Cabang Makassar yang terdiri dari 16 Kota/Kabupaten di Sulawesi Selatan, telah di validasi sebanyak 181.945 nomor rekening pekerja dari 190.834 data yang masuk. Masih terdapat 8.897 yang belum diproses karena belum dilaporkan atau tidak lengkap.

"Kami menghimbau agar para pelaku usaha / pemberi kerja segera melaporkan rekening bank para pekerja kepada kami melalui aplikasi SIPP Online atau format isian excel paling lambat hingga 31 Agustus 2020," imbau Toto Suharto.

Sebagai informasi, sesuai Permenaker 14/2020 kriteria yang ditetapkan bagi Calon Penerima Program Subsidi Upah antara lain pekerja WNI, masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. (Mardianto)

 

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media