Jayapura, semuwaberita.com– Instruksi Walikota Jayapura No.10 Tahun 2020 tentang peningkatan perpanjangan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 terus disosialisasikan kepada para pedagang dan pemilik usaha di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Sosialisasi tersebut disampaikan Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally ditempat-tempat wisata yang ada di Muara Tami.
“Ya kita datangi tempat-tempat wisata pemandian, kolam pemancingan, rumah makan dan restoran hingga para pedagang di kios-kios dan lapak jualannya. Karena disana juga jadi tempat berkumpulnya masyarakat,”kata Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally, Kamis (3/9/2020).
AKP Jubelina Wally menyatakan kegiatan sosialisasi tersebut, guna mengindahkan Instruksi Pemerintah Daerah dalam hal ini Wali Kota Jayapura tentang Perpanjangan Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.
“Sesuai Instruksi Walikota No.10 Tahun 2020, kami menghimbau kepada setiap pemilik usaha untuk mengindahkan Instruksi Wali Kota Jayapura dalam hal penerapan protokol kesehatan kepada setiap penyedia jasa layanan konsumen disemua bidang usaha.
Selain itu, untuk pembatasan jam buka kini telah diperpanjang mulai pukul 06.00 WIT sampai dengan pukul 21.00 WIT. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Jayapura guna menjalankan protokol kesehatan dimasa pandemic Covid 19 di wilayah Jayapura, dan demi keselamatan bersama.(aman)