MAKASSAR, semuwaberita.com - Jalan Tol Layang AP Pettarani dijadwalkan tetap akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2020.
Direktur Teknik dan Operasi PT Bosowa Marga Nusantara, Ismail mengatakan, proses konstruksi kesuluruhan tol layang yang disebut Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 sudah mencapai 91.55 %.
"Melihat perkembangan September baru selesai. Jadi kita sudah melaporkan ke Kementerian PUPR tentang jadwal selesaianya, mudah-mudahan di Bulan Oktober sudah bisa kita resmikan oleh Presiden Jokowi. tergantung Sekretariat Negara dan Kementerian PUPR," kata Ismail usai audensi dengan Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin di Balaikota, Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut, kata Ismail, jalan tol yang dikerjakan sejak 30 April 2018 ini direncanakan selesai pada Februari 2020. Namun demikian, pihak kontraktor menemukan beberapa kendala teknis, diantaranya pengerjaan pipa PDAM dan pandemi Covid-19.
"Disaat kita memperkerjakan 2.000 orang lebih dengan berhadapan beberapa masalah seperti PDAM dan pendemi, alhamdulilah bisa kita lewati dengan lancar. Meski kita terlambat 5 bulan lebih dari target. Kita juga bersyukur, selama pekerjaan tidak ada insiden atau kecelakaan kerja terjadi. Semua masa-masa kirtis kita lewati dengan lancar," paparnya.
Saat ini progres tol dengan total panjang 10,4 kilometer tinggal menyisakan pekerjaan pengembalian jalan arteri.
Sementara itu, Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin memberikan apresiasi dan dukungan kepada pihak kontraktor yang membangun jalan tol yang menjadi icon baru Kota Makassar.
Menurut ia, pembangunan jalan tol merupakan hal mendesak dalam kebutuhan transportasi masyarakat.
"Pembangunan seperti ini menjadi kebutuhan kita, yang bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan dan investor serta paling penting membuat warga Kota Makassar nyaman," kata Rudy.
Ia mengusulkan, pihak kontraktor agar penggunaan jalan tol oleh warga saat proses pengerjaan jalan arteri.
"Saat pengerjaan jalan di bawah, alangkah bijaksananya jalan tol di atas digunakan dulu sebagai alternatif dan tidak dipungut bayaran. Hal ini untuk meminimalisir kemacetan di bawah," usulnya.(Mardianto)