Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin bersama Forkompinda saat meninjau pasukan gabungan

Mulai 14 September 2020, Denda Mengancam Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar

 Makassar, Semuwaberita.com -- Kota Makassar mulai menerapkan Operasi Yustisi untuk penegakan protokol kesehatan covid-19 sejak 14 September 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menyebut, tujuan utama operasi tersebut untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

"Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Prof Rudy disela - sela apel pasukan gabungan TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, Senin (14/09)

Rudy menegaskan, dirinya tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat berimbas terhadap perekonomian daerah, seperti yang terjadi di DKI Jakarta

"Pokoknya jangan sampai kita PSBB lagi, terganggu ekonomi kita, daya beli turun. Itu yang kita tidak ingin. Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif tetatapi tegas terhadap protokol kesehatan," jelas Prof Rudi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas Covid-19 Makassar, M. Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan.

"Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar," kata Sabri.

Lanjut Sabri, dua Perwali tersebut kini tengah disosialisasikan. Adapun jika melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda material mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Tak hanya bagi masyarakat umum, sanksi denda tersebut juga akan diberlakukan bagi pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. (Mardianto)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media