Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si/Irfan

Pemkab Jayapura Keluarkan Perbup Wajib Pakai Masker

SENTANIsemuwaberita.com - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Penggunaan Masker pada saat melaksanakan aktivitas atau kegiatan di luar rumah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Perbup tersebut, ditekankan agar setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker. 

Selain menekankan penggunaan wajib masker, juga penegakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Tak hanya itu, setiap pelaku usaha wajib memasang tanda atau peringatan kewajiban untuk menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker, maka wajib memberikan teguran kepada pengunjung.

Selain itu, Perbup juga mengatur untuk tidak memperkenankan pekerja yang masuk ke tempat kerja apabila tidak menggunakan masker. Untuk pemakaian masker itu sendiri, disesuaikan dengan kondisi di lingkungan usaha atau tempat bekerja masing-masing.

Hal itu dilakukan, karena di situasi new normal saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di kabupaten berjuluk Bumi Khenambay Umbay itu justru terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir ini.

"Saya sudah keluarkan surat atau Peraturan Bupati beberapa hari lalu," ujarnya Senin (14/9/2020).

Kena Sanksi

Bupati menegaskan, jika Perbup itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi kepada setiap individu yang tidak menggunakan masker.

"Nanti ada sanksi yang akan kita berlakukan. Jadi kita lebih tegas lagi untuk meningkatkan upaya kesadaran masyarakat sehubungan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ini," tegasnya.

"Jadi dengan adanya peraturan ini, kami mintai agar dipatuhi masyarakat," pinta Bupati Jayapura dua periode ini menambahkan.

Ia menambahkan, implementasi dari Perbup mengenai kewajiban menggunakan masker di Kabupaten Jayapura itu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka juga mengetahui aturan pemerintah yang wajib di taati oleh masyarakat sehubungan dengan tata cara penanganan Covid-19 yang sampai saat ini belum berhasil di atasi.

Meskipun, Bupati Mathius belum menyebut secara pasti sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Kami harapkan aturan itu sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat, agar mereka taat menerapkan protokol kesehatan yang sudah kami berlakukan di daerah ini," harapnya. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media