SENTANI, semuwaberita.com - Di tengah pandemi Covid-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi, termasuk di Kabupaten Jayapura.
Terkait itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura dr. Khairul Lie, S.KM, M.Kes, mengimbau agar pihak yang ingin melaksanakan kegiatan mengundang keramaian, wajib mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura.
"Pada prinsipnya kami bisa mengijinkan suatu kegiatan yang mengundang keramaian itu apabila sudah mendapat surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura, yang ada di Lantai I Kantor Bupati Jayapura," kata Khairul Lie saat dihubungi semuwaberita.com via telepon Minggu (4/10/2020) malam.
Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi yang dimaksud, lanjut Khairul, maka pihak yang ingin membuat kegiatan yang mengundang keramaian harus lagi memproses izin keramaian kepada pihak Kepolisian. Tentunya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura adalah terkait masalah protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
"Harus dipastikan tidak bergerombol, lalu ada protokol kesehatan disitu. Jadi kalau dia melanggar ketentuan itu, berarti acara pertemuannya bisa dibubarkan," tegasnya
Khairul menambahkan, surat rekomendasi yang didapat, tentunya terkait masalah protokol kesehatan. Kemudian, yang harus dilakukan seperti, kegiatan di gedung, maka syarat maksimal diikuti 50 orang, wajib menyediakan Hand Sanitizer, menggunakan masker dan sebagainya.
"Itu sudah ada ketentuan, biasanya 50 orang. Tergantung ruangan yang digunakan itu ruangan nya yang mana, jadi ruangan itu ada standarnya seperti di hotel itukan ada standarnya dan kaga jarak atau tidak berkerumun. Kan kalau rapat kerja, jadi dong (mereka) kan harus atur jarak dan meja atau kursi harus di tata lagi agar jaga jarak," jelasnya.(Irfan)
Terkait itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Jayapura dr. Khairul Lie, S.KM, M.Kes, mengimbau agar pihak yang ingin melaksanakan kegiatan mengundang keramaian, wajib mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura.
"Pada prinsipnya kami bisa mengijinkan suatu kegiatan yang mengundang keramaian itu apabila sudah mendapat surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura, yang ada di Lantai I Kantor Bupati Jayapura," kata Khairul Lie saat dihubungi semuwaberita.com via telepon Minggu (4/10/2020) malam.
Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi yang dimaksud, lanjut Khairul, maka pihak yang ingin membuat kegiatan yang mengundang keramaian harus lagi memproses izin keramaian kepada pihak Kepolisian. Tentunya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jayapura adalah terkait masalah protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
"Harus dipastikan tidak bergerombol, lalu ada protokol kesehatan disitu. Jadi kalau dia melanggar ketentuan itu, berarti acara pertemuannya bisa dibubarkan," tegasnya
Khairul menambahkan, surat rekomendasi yang didapat, tentunya terkait masalah protokol kesehatan. Kemudian, yang harus dilakukan seperti, kegiatan di gedung, maka syarat maksimal diikuti 50 orang, wajib menyediakan Hand Sanitizer, menggunakan masker dan sebagainya.
"Itu sudah ada ketentuan, biasanya 50 orang. Tergantung ruangan yang digunakan itu ruangan nya yang mana, jadi ruangan itu ada standarnya seperti di hotel itukan ada standarnya dan kaga jarak atau tidak berkerumun. Kan kalau rapat kerja, jadi dong (mereka) kan harus atur jarak dan meja atau kursi harus di tata lagi agar jaga jarak," jelasnya.(Irfan)