Jayapura, semuwaberita.com  — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) resmi melantik sebanyak 26 anggota baru Peradi Kota Jayapura. Prosesi pelantikan berlangsung secara hybrid (daring dan luring), diikuti oleh peserta yang tersebar di berbagai daerah di Papua.
Sekretaris Peradi Kota Jayapura, Stefanus Budiman, SH., MH., menjelaskan bahwa ke-26 anggota baru tersebut telah melewati seluruh tahapan yang disyaratkan, mulai dari pendidikan profesi advokat (PPA), ujian profesi advokat (UPA), hingga masa magang di kantor advokat.
“Mereka yang dilantik hari ini sudah dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan dan resmi menjadi advokat serta anggota Peradi,” ujar Stefanus.

Ia menambahkan, setelah pengangkatan ini, seluruh anggota baru akan mengikuti pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Papua sebagai bagian dari proses legalisasi profesi.
“Dari sisi organisasi, mereka sudah sah sebagai advokat. Namun untuk dapat bersidang dan menjalankan tugasnya secara penuh, masih harus menunggu pengambilan sumpah oleh pengadilan tinggi. Setelah itu, baru dikeluarkan berita acara sumpah advokat, yang menjadi dasar hukum mereka menjalankan profesi,” jelasnya.
Stefanus juga menegaskan bahwa setiap advokat nantinya akan menerima dua dokumen penting, yaitu Kartu Tanda Advokat (KTA) dari Peradi dan Kartu Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua.
“Kedua dokumen ini sangat penting, karena menjadi bukti sah profesi advokat baik untuk kegiatan di dalam maupun di luar pengadilan,” tutupnya.(rilis)





									
																	

								
								
								
								
								
