SENTANI, semuwaberita.com - Rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional Buruh pada tanggal 06 Oktober 2020, hari ini mengakibatkan kegelisahan dan kecemasan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Polres Jayapura.
Sebagai antisipasinya untuk mencegah aksi yang dimaksud, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Polres Jayapura meminta kepada buruh yang tergabung dalam asosiasi serikat buruh Kabupaten Jayapura untuk meredam rencana aksi para buruh agar para tidak mengikuti rencana mogok kerja nasional.
"Saya meminta kepada para buruh yang ada di Kabupaten Jayapura agar tidak melakukan aksi mogok kerja termasuk tidak melakukan demonstrasi yang rencananya akan dilaksanakan pada 6 sampai 8 Oktober nanti," kata Esau Awoitauw kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Senin (5/10) siang.
Esau Awoitauw mengatakan, informasi terkait aksi unjuk rasa dan mogok secara nasional itu akan dilaksanakan di 24 provinsi di Indonesia, termasuk Papua. Aksi mogok tersebut terkait penolakan rancangan undang-undang (RUU) tentang tenaga kerja yang sementara ini sedang dibahas di DPR RI.
"Ini kan sudah dibahas di pusat dan akan diparipurnakan, sehingga para buruh menentang dengan melakukan aksi unjuk rasa dan juga mogok kerja secara nasional," katanya.
Menurut Esau, sebenarnya tidak masalah jika para buruh melakukan demonstrasi atau mogok kerja. Hanya saja, waktu sekarang ini sangat tidak tepat untuk melakukan aksi massa apalagi berpotensi mengumpulkan banyak orang dimasa pandemi covid 19.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH
Sementara itu, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, ketika dihubungi secara terpisah mengatakan, mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19 serta tidak boleh melakukan kegiatan dengan mengundang banyak orang di Kabupaten Jayapura tentunya perlu ada upaya bersama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, sehingga tidak menggangu kepentingan umum.
"Kami imbau kepada masyarakat terutama yang berkaitan dengan buruh ya, memang ada berapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang terus kita pantau dan bangun komunikasi dengan para buruh atau serikat pekerja. Jadi tidak boleh melakukan aksi-aksi yang tentunya merugikan kepentingan umum," ujar Kapolres.
Macbon menambahkan kalau ada aspirasi langsung disampaikan kepada pemerintah saja.(Irf)