JAYAPURA, semuwaberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Ali Fikri, merespon pertanyaan rekan media terkait informasi adanya rencana kegiatan KPK di Provinsi Papua melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (4/11/2020).
“Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti diantaranya akan memeriksa saksi-saksi di Kabupaten Mimika,”kata Ali Fikri.
Ia menjelaskan, pihak KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Menurut Firli, setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK.
“Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media semua,”ungkapnya.
Sementara itu ditanya soal jumlah dana, Ali Fikri mengatakan, belum mendapatkan informasi lebih detail karena masih melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa KPK sampaikan saat ini,” katanya. (Aman)