Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kelima tersangka saat dihadirkan di kantor Kejati Papua sebelum diantar ke rumah tahanan kelas II (Lapas) Abepura/foto:Istimewa

Kasus Korupsi Airosport Mimika Siap Disidangkan, 5 Tersangka Kini Ditahan di Lapas Abepura

Jayapura, semuwaberita.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Airosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun 2021, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, pada Jumat (11/07/2025) lalu.

Kelima tersangka yaitu berinisial DRHM selaku Kadis PUPR Kabupaten Mimika dan selaku Pengguna Anggaran. Lalu SY Kepala Bidang Cipta Karya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PJK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa), RK Konsultan Pengawas PT. Mulya Cipta Perkasa dan AJ Tenaga Ahli Non Kontraktual.

Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon Mahuse dalam siaran persnya Selasa (15/07/2025) mengatakan, kini status dari kelima tersangka itu telah beralih dari tahap Penyidikan ke tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan.

Selanjutnya para tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum dan ditahan di Lapas Kelas II A Abepura untuk menunggu proses persidangan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap 5 tersangka dugaan korupsi langsung di serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Mimika, untuk menjalani tahap penuntutan artinya telah siap untuk disidangkan di Pegadilan Tipikor Jayapura," ujarnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki membeberkan, modus dari kasus ini yaitu para tersangka melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Airosport mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasilnya tidak sesuai dengan kontrak misalnya tentang pekerjaan timbunan yang seharusnya seluas 500 x 500, namun dalam pelaksanaanya hanya seluas 500 x 382 meter kubik

“Lalu ada beberapa modus lainnya yang akan kami ungkap detail di pengadilan tipikor nantinya," beber Sawaki.
Adapun pembangunan venue aerosport tersebut bernilai kontrak Rp79 Miliar. Akibat kekurangan pekerjaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp31,3 miliar.

Kelima tersangka disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara lebih kurang tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.(rilis)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media