Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, S.Sos, M.PA/Irfan

Pemekaran 14 Kampung Adat dan 32 Kampung Dinas di Kabupaten Jayapura Tunggu Perdasus

SENTANIsemuwaberita.com - Pemekaran 14 kampung adat dan 32 kampung dinas yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) saat ini tinggal menunggu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di tingkat provinsi. 

Pasalnya, berkas pemekaran kampung itu sudah dinyatakan lengkap.

“Dari hasil hearing kita dengan DPR, kemudian dengan berkas yang di usulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu 14 kampung adat dan 32 kampung dinas berkasnya sudah lengkap. Tinggal kita tunggu Perdasus atau Perda di provinsi tentang kampung adat," kata Elisa Yarusabra, S.Sos, M.PA, Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Jumat (13/11/2020) lalu.

Elisa Yarusabra mengaku berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, pada Januari atau Maret tahun 2021 dapat di pastikan kodefikasi 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura ini selesai.

"Sedangkan untuk kampung dinas yang sudah di usulkan sejak 10 tahun hingga 12 tahun lalu juga di pastikan tahun depan sekitar bulan Juni atau Juli 2021, baru kita bisa mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk kodefikasi," katanya.

Proses untuk pengurusan berkas usulan pemekaran kampung yang di tunggu masyarakat di Kabupaten Jayapura ini, menurut Eliza, prosesnya di tingkat kabupaten juga telah selesai, tinggal menunggu proses registrasi dan pengesahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) RI.

Sehingga tahapan dari tingkat kabupaten dan provinsi dalam hal ini Biro Pemerintah semua proses berkas pengusulan telah rampung, tinggal menunggu regulasi tingkat Nasonal saja. "Jadi untuk syarat-syaratnya kita sudah penuhi semua," tuturnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Bupati Jayapura, Matius Awoitauw, SE, M.Si, menambahkan tujuan pemekaran kampung yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura agar cepat maju dan berkembang. 

"Ini semua untuk mengejar percepatan bukan kemunduran," tukasnya.

Mathius Awoitauw menyampaikan dengan adanya usulan pemekaran distrik dan kampung ini agar setiap distrik dapat di aktifkan sebagai pusat pelayanan publik, sehingga distrik dapat memperpendek pekerjaan-pekerjaan yang di lakukan di kampung. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media