Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto :  Dua Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Slamet, S.Pd dan Piet Hariyanto Soyan saat memberikan keterangan pers

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Jayapura Tolak KUA-PPAS

SENTANI, semuwaberita.com - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura menolak hasil Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, bersama Ketua DPRD Klemens Hamo yang hanya dihadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten Jayapura

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang menolak itu diantaranya datang dari dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jayapura Slamet, S.Pd dan Piet Hariyanto Soyan

Slamet, S.Pd yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jayapura mengatakan, penolakan hasil rapat paripurna tersebut karena sikap ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo yang tidak pernah mengindahkan apa yang disampaikan beberapa anggota DPRD lainya saat pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Jayapura.

Adapun alasan pihak Banggar tidak mengikuti rapat paripurna, karena menganggap proses atau tahapan mekanisme yang benar belum dilalui

"Kalau kita bicara siklus Kabupaten Jayapura memilki RPJMD, kemudian turunannya adalah RKPD, turunan selanjutnya adalah KUA-PPAS dan turun lagi kepada RKA dan RAPBD, serta APBD sementara dan disepakati lagi APBD tahun 2021. Intinya, tahapan-tahapan ini jangan dilompati semua, karena ini kebijakan ada di KUA-PPAS," ungkap Slamet saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/11/2020)

Sementara itu anggota Banggar  lainnya, Piet Hariyanto Soyan menegaskan, bahwa pihkanya menunggu RKPD sebagai dasar pembuatan dokumen KUA-PPAS.

Menurut Ketua Komisi C ini, alasan harus adanya RKPD, karena RKPD isinya merupakan semua hasil Musrenbang yang di sampaikan di tingkat Kampung hingga Distrik sebagai dasar kebijakan arah pembangunan di Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Politisi PKB ini bahkan mempertanyakan kredibelitas dari kinerja Bappeda Kabupaten Jayapura yang dinilai copy paste atau jiplak dari daerah lain.

"Kami tolak hasil rapat paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS itu, karena diduga ada penjiplakan atau copy paste dari dokumen KUA-PPAS daerah lain yakni, Kota Pekalongan dan Kota Jayapura," tegas Soyan

13 Anggota Dewan Tidak Ikut Hadir 

Sekretaris Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI)  Eymus Weya, ST, didampingi dua anggota lainnya yaitu Sihar L. Tobing SH dan Yosep Sapan, juga memberikan komentar yang sama terkait tidak hadirnya dalam penandatangan  Nota Kesepakatan KUA-PPAS.

Menurut Politisi PAN ini, dirinya bersama 12 anggota DPR lainnya sepakat untuk tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut sebagai bentuk protes atas ketiga pimpinan yang menganggap remeh soal pertemuan bersama TAPD, guna membahas KUA/PPAS.

“Itu tidak sah dan cacat hukum, karna hanya dihadiri 11 anggota dewan saja dari 25 anggota dewan. Jadi sidang paripurna itu tidak memenuhi kuorum” ujar Eymus Weya.

Sihar L. Tobing SH menilai, bahwa tidak ada keseriusan dari para pimpinan untuk membahas tentang APBD dalam tahapan materi dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.

"Karena di saat situasi urgent dalam pembahasan materi yang satu (pimpinan dewan) tidak pernah ada, yang satunya (pimpinan dewan) lagi berangkat ke luar daerah dan ketua (DPRD) kami baru datang, tetapi lebih memilih kuliah zoom dari pada membahas anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak di daerah ini,” tutur politisi Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini.

Untuk itu, ia beraharap agar materi yang akan berujung pada Ramcangan APBD dapat di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua, karena tidak melalui pembahasan DPRD Kabupaten Jayapura.

"Kami berharap pak gubernur Papua melalui tim anggaran Pemprov betul-betul melakukan evaluasi. Karena ini tidak melalui DPRD Kabupaten Jayapura, serta kepada pihak Kejaksaan dan kepolisian dalam hal ini Polda Papua dapat turut mengawasi anggaran Kabupaten Jayapura di tahun 2021 nanti,” kata Sihar yang berlatar belakang advokat ini. (Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media