Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu/Istimewa

Pilkada Boven Digoel: PSU TPS 03 Dijadwalkan 31 Desember

BOVENDIGOELsemuwaberita.com  -  KPU Papua selaku KPU Boven Digoel menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo pada Kamis, 31 Desember 2020.

Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu menuturkan, pelaksanaan PSU tersebut, atas dasar rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, yang menemukan adanya penyalahgunaan C Pemberitahuan saat pemungutan suara, Senin (28/12/2020) lalu.

"KPU menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu tanggal 29 Desember sore, sehingga kita jadwalkan pelaksaan PSU ini pada 31 Desember 2020 mulai pukul 07.00 - 13.00 WIT," tutur Melki, Rabu (30/12/2020) pagi.

Ia menjelaskan, sebagaimana PKPU 8 tahun 2018 pasal 60 ayat (6) menyebut KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat empat hari setelah hari Pemungutan Suara.

Terkait persiapan PSU, sebut Melki, pihaknya telah menyiapkan logistik berupa surat suara, C Pemberitahuan yang nantinya berupa cap atau tanda PSU yang akan disampaikan kepada 225 pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut.

"Semua logistik sudah siap, KPU berharap pemilih yang tedaftar dalam DPT di TPS tersebut dapat meluangkan waktu datang ke TPS dan memberikan hak suaranya," jelas Kambu.Sebagaimana surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel,  terjadi pelanggaran di TPS 03 Kampung Sokanggo Distrik Mandobo.

Bawaslu menemukan adanya 5 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan menggunakan formulir C Pemberitahuan milik orang lain. (Iriani)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media