Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolres Jayapura, AKBP Victor D. Mackbon, ketika menggelar press release di Halaman Mapolres Jayapura, Selasa (12/1/2021)

Pria Ini Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas

SENTANI, semuwaberita.com - Seorang lelaki berinisial DET (24) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas. Korban bernama Yuliana Kreutha (27) yang sudah tinggal bersama selama satu tahun dan sudah mempunyai satu orang anak.

Korban tewas akibat pukulan benda tumpul di bagian wajah dan kepala dari perjalanan hingga tiba di rumahnya di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Korban diketahui tewas saat anggota Kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (12/1/2021) pagi, bahwa telah ditemukan sesosok jasad berjenis kelamin perempuan.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, mengatakan peristiwa itu diketahui saat ada laporan masyarakat ke pihak Kepolisian pada Selasa sekitar pukul 07.00 WIT, di Kampung Nendali.

"Hari ini kami melaksanakan rilis terkait dengan kasus kematian diakibatkan oleh penganiayaan. Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan jenazah berjenis kelamin wanita berusia 27 tahun," ujar Victor.

Kapolres mengatakan, kronologisnya korban meminta ijin kepada suaminya (pelaku) untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru. Tetapi, sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang, sehingga di cari oleh pelaku. Saat ditemukan korban sedang kumpul dengan teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras sudah dalam keadaan mabuk.

Melihat hal itu, pelaku langsung naik pitam dan langsung menganiaya korban sepanjang jalan dari tempat ditemukannya, kemudian saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban dengan menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Jadi berdasarkan hasil dari penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana didapati di bagian wajah dan kepala korban ada luka-luka memar yang cukup parah. Bahkan pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya saat kami amankan," tambah mantan Kapolres Mimika ini.

Menurutnya keduanya sudah tinggal bersama, namun tidak ada ikatan pernikahan. Untuk kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media