Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto :  Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga ketika memusnakan ganja

Polresta Jayapura Musnakan 569,5 Gram Ganja

Jayapura,Semuwaberita.com-Polresta Jayapura Kota memusnakan barang bukti narkoba jenis ganja. Pemusnahan digelar di halaman ApelMapolresta Kota Jayapura, Senin (18/1/2021).

Barang bukti ganja yang dimusnakan adalah sebanyak 569,5 gram atau setengah kilogram. Ini merupakan hasil tangkapan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, mengatakan dalam pemusnahan barang bukti ganja ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, menghadirkan dua tersangka yakni JM (60) dan OHHW (25), bersama jaksa yang menangani perkara bernama Natalia Ramma, S.H.

Selanjutnya, kata dia, pemusnahan yang dilakukan atas dua perkara dengan disaksikan para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

“Dari 560,5 gram lebih yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 79,6 gram milik tersangka JM, sementara sisanya sebanyak 480,7 Gram milik OHHW,”kata Iptu Julkiflik Sinaga.

Ia menjelaskan, perkaran dari pada tersangka ini, sudah dimajukan ke Kejaksaan, namun masih menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke sidang Pengadilan.

Atas perkaranya kedua tersangka sama-sama dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.(Aman).

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media