JAKARTA, semuwaberita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Tugas dan Surat Edaran di wilayah Provinsi Papua yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan; Surat Tugas mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK.
Surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu;
“KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu,”tegas Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima Semuwaberita.com, Selasa (19/1/2021).
Ali Fikri menjelaskan, hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi;
"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar,”kata dia.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK. Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. (Aman)