Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi

Sekda Minta Kejati Papua Tak Pojokkan Pemkab Jayapura

SENTANI, semuwaberita.com - Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua, untuk tidak memojokkan Pemerintah Daerah.

"Saya minta agar pihak Kejati Papua dapat mengikuti semua prosedur yang berlaku saat Kejati akan melakukan pemeriksaan di suatu lembaga pemerintahan," pinta Hanna Hikoyabi saat dihubungi via telepon, Kamis (21/1/2021).

Permintaan Sekda Hanna itu untuk menanggapi statement Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Alex Sinuraya kepada sejumlah media di Jayapura soal adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam banjir bandang Sentani pada Maret 2019 lalu.

Hanna menyampaikan, bahwa dana bantuan banjir bandang Sentani sebelumnya sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Bahkan menurutnya, perihal masalah ini sudah final.

"Hasilnya sudah ada ke pemerintah daerah, bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran. Mungkin hanya kekurangan bukti-bukti saja yang mereka harus lengkapi. Semua sudah final, tapi kenapa dia bisa berkembang baru seperti ini di media lagi," tuturnya.

Dirinya juga mengaku, terkait dengan dugaan penyelewengan dana banjir bandang Sentani tersebut, sudah ada beberapa pihak yang diperiksa. Baik itu, dari Kepala BPBD dan sejumlah Kepala Seksi.

Untuk itu, Hanna meminta kepada Kejati Papua jika ada proses penyelidikan dugaan kasus korupsi harus melalui pemerintah daerah yang ada di Gunung Merah Sentani ini. Bukannya memberikan statement lewat media massa yang sudah banyak tersebar luas.

“Kalau penyelidikan kepada siapa, kalau penyelidikan ke Gunung Merah sini toh. Bukan penyelidikan lewat kata-kata di media, tapi selidiki orang di tempat sini dan jangan berkembang di luar. ini nama pemerintah daerah," katanya.

Hanna juga membeberkan bahwa pihaknya sudah berusaha memutus rantai penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Jayapura.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Alex Sinuraya ketika di konfirmasi mengakui pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam banjir bandang Sentani yang terjadi di Kabupaten Jayapura pada Maret 2019 lalu, namun masih sebatas penyelidikan.

"Penyelidikan ada yang banjir bandang, masih dalam proses penyelidikan. Bukan berasal dari APBD, tapi dari dana bantuan," kata Alex Sinuraya.

Total yang dimaksud, jelas Alex Sinuraya, mencapai Rp 4 miliar lebih yang bukan bersal dari APBD Kabupaten Jayapura, melainkan dana bantuan bencana alam Banjir Bandang yang terjadi di Kabupaten Jayapura tahun 2019 lalu.

Dari laporan dugaan korupsi tersebut, kata Alex Sinuraya, sementara saksi yang telah menjalani pemeriksaan yakni, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura Jhonson Nainggolan. (Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media