Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Wali Kota Jayapura dan Peserta Diklat CPNS

 316 CPNS Kota Jayapura Ikuti Diklat Dasar

Jayapura, Semuwaberita.com- Sebanyak 316 Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura mengikuti diklat pelatihan dasar CPNS golongan II dan III angkatan I – VI tahun 2021 bertempat di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (8/2/2021)

Diklat tersebut dibuka oleh Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM yang dihadiri Kepala BKPP Kota Jayapura, Rober Johan Betaubun, dan sejumlah OPD Pemkot Jayapura.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada peserta diklat agar pelaksanaan diklat prajabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura menjadi barometer di Tanah Papua.

“Saya minta semua ASN Pemerintah Kota Jayapura yang berada di wilayah NKRI, wajib mengetahui dasar negara dan lambang Negara Republik Indonesia,”tegas Tomi Mano.

Dijelaskannya, ASN saat ini telah menjadi Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia, tidak dibenarkan adanya demo di lingkungan pemerintah Kota Jayapura. Sebab ASN menerima gaji dari rakyat dan akan terus melayani rakyat. Untuk itu, ASN tidak menimbulkan masalah, tetapi mencari solusi penyelesaian.

BTM meminta agar ASN terus meningkatkan etos kerja, disiplin masuk kantor dan berpakaian dinas sesuai aturan yang berlaku. Perilaku dan disipilin ASN perlu ditempa selama kegiatan latsar berlangsung.

Selain itu, ASN juga diminta tidak berpolitik aktif, karena ASN digaji oleh Negara untuk melayani masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura, Dr. Robert Betaubun, S.Pd, MM menjelaskan, CPNS yang mengikuti latsar berjumlah 316 orang yang dibagi dua gelombang, 180 orang tahap pertama dan sisanya tahap kedua.

“Saya harap semua peserta bisa mengikuti diklat dengan baik. Agar mereka dapat memahami aturan-aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedepan dan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,”ungkapnya.(Aman).

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media