SENTANI, semuwaberita.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan SE, mengatakan, Pemkab memiliki aset tanah sebanyak 274 bidang tanah yang telah memiliki pelepasan adat.
Di tahun 2021 sebanyak 152 bidang tanah yang belum disertifikatkan.
"Sekarang aset-aset akan diusahakan legalitasnya lebih kuat, sehingga tim KPK tanyakan itu berapa yang sudah disertifikatkan. Selama ini kan hanya pelepasan saja, karena itu saya sampaikan ke mereka kalau di Papua itu pelepasan sudah cukup kuat juga," kata Subhan ketika dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Lanjut Subhan, program pensertifikatan aset tanah merupakan salah satu PR (Pekerjaan Rumah) yang menjadi prioritasnya. Dirinya berharap persoalan pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Jayapura ini bisa diselesaikan secepatnya, sehingga tidak selalu menjadi temuan atau sorotan baik dari KPK maupun BPK.(Irf)