Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ketua KPK firli Bahuri saat konferensi pers penetapan status Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Foto: tangkapan layar Usee TV)

Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka 

 Makassar, Semuwaberita.com -- Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka. 

Penetapan status tersangka NA dilakukan pada Minggu (28/2/2021) dini hari usai menjalani pemeriksaan secara marathon.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER), dan kontraktor Agung Sucipto (AS) juga ikut menyandang status tersangka korupsi.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat), sebagai pemberi AS (Agung Sucipto)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran langsung jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dini hari.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin dan Edy selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Agung Sucipto selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto terjaring OTT KPK di sejumlah lokasi di Sulsel.(Mardianto)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media