SENTANI, semuwaberita.com – Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlakunya STNK yaitu setiap lima tahun.
Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP. Andhika Temanta Purba, S.IK, mengatakan, meski telah ada aturan yang mengatur, tapi untuk wilayah Kabupaten Jayapura kebijakan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak Polres Jayapura. Namun, kedepannya kebijakan yang dimaksud tetap akan diterapkan.
“Secara internal kita sudah sosialisasikan, karena kita dalam menerapkan suatu kebijakan tetap harus menerima respon dari berbagai pihak. Jadi diwacanakan sebelum direalisasikan sambil Mabes Polri dalam hal ini Korlantas Polri menerima input atau masukan, sehingga kalau benar-benar diterapkan sudah lebih terukur,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Kasat Lantas menjelaskan, lebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mana peraturan pelaksanaannya adalah peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang mana apabila kendaraan tidak di registrasi ulang selama 5 tahun berjalan sesuai masa berlaku dapat dinonaktifkan.
“Artinya, di tahun ketujuh apabila tidak dilakukan registrasi ulang atas pertimbangan petugas datanya dapat dihapuskan. Artinya, barang itu menjadi illegal, karena dokumen kepemilikan dianggap sudah tidak sah lagi, otomatis dokumen operasionalnya seperti STNK dianggap tidak sah atau tidak berlaku, karena tidak terdaftar lagi,” jelasnya lagi.
Namun meski begitu, tambahnya, petugas tidak serta-merta langsung menghapus indentitas kendaraan yang dimaksud, ada kriteria-kriteria yang diatur lebih lanjut. Selanjutnya Polisi bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Jasa Raharja dalam mekanisme kerja satu atap tentunya selalu menyediakan solusi bagi si pemilik kendaraan.
“Solusinya kalau mau diaktifkan kembali dia harus daftar ulang lagi seperti kendaraan baru, jadi seperti itu solusinya. Tetapi tentu akan lebih mahal lagi biayanya ketimbang membayar perpanjangan saja,” terang Andika
Dia menambahkan, terkaitl kebijakan dimaksud apabila benar-benar diterapkan akan sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal dari plat nomor kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya.
“Indentitas kepemilikan yang tidak jelas sangat rawan akan tindakan kriminal. Sebab, kendaraan bermotor dapat digunakan untuk hal-hal yang buruk selain punya manfaat baik, jadi tujuannya secara tidak sadar memaksa masyarakat untuk patuh, sehingga memudahkan pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Fan)