Jayapura, Semuwaberita.com- Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura kembali melaksanakan patroli terpadu atau operasi yustisi di wilayah Kota Jayapura. Dalam operasi yustisi ini, sebanyak 193 masyarakat terjaring dan dilakukan rapid antigen. Dari hasil rapid antigen tersebut, 3 orang diantaranya dinyatakan postif serta menyegel satu Cafe.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si selaku koordinator penegakkan hukum didampingi Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, Kabag Ops AKP Langgeng Widodo, Kepala Dinas Kesehatan dr. Ni Nyoman Sri Antari, Kabag Humas Kota Jayapura Lukman, S.Sos, Kabid Linmas Pol PP Andi Ishak Terru dengan melibatkan 70 personil aparat gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.
AKBP Supraptono, mengatakan malam hari ini tim terpadu melaksanakan operasi yustisi menindaklanjut Peraturan Daerah (Perda) Walikota No 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan normal baru pada masa pandemi covid-19.
Pelaksanaan operasi yustisi ini, dibagi dalam dua tim yakni tim I di wilayah Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan sedangkan tim II wilayah Abepura dan Heram.
“Dari pelaksanaan kegiatan dilapangan, masyarakat masih belum sadar pentingnya protokol kesehatan serta para pelaku usaha tidak mematuhi aturan pemerintah terkait pembatasan aktivitas jam malam di masa pandemi covid-19,”jelas AKBP Supraptono, Minggu (14/3/2021).
“Dari hasil operasi sebanyak 193 orang masyarakat langsung di Rapid Antigen. Hasil rapid antigen, 3 orang dinyatakan positif dan satu cafe disegel.(aman)