Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan saat memberikan keterangan pers/Istimewa

Polres Jayapura Ciduk Pencuri Uang Ratusan Juta dan Perhiasan Emas di Sentani

Sentanisemuwaberita.com - Polres Jayapura melalui Sat Reskrim Polres Jayapura menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp200 juta dan emas di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (17/3/2021).

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan mengatakan, pelaku berinisial NC (27) ditangkap di Pasar Lama Sentani.

Mackbon menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Sarton Hamzah (55) pada tanggal 31 Januari 2021 tentang pencurian yang terjadi di rumahnya di kompleks BTN Sagita Hati Hilang, Distrik Sentani Timur, Satuan Reserse Kriminal langsung menyelidiki kasus tersebut.

"Ketika diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya dengan mencuri barang emas dan uang tunai senilai Rp 115 juta jika di totalkan mencapai Rp 200 juta," ujar Kapolres Jayapura.

Lanjut Mackbon, kejadian itu bermula pada saat korban sedang tertidur dirumahnya. Dimana  pelaku masuk ke rumah korban dan  kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban dengan leluasa.

"Pada waktu korban  tertidur, pelaku dengan mudah masuk kerumah korban dikarenakan antara korban dan pelaku sebagai rekan kerja sehingga memudahkan pelaku untuk menjalankan aksinya," jelas Kapolres.

Ia menambahkan, dalam keterangannya pelaku mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil curian untuk kepentingan pribadi.  

"Kini pelaku ditahan di sel Polres Jayapura dan dijerat  pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman anacaman penjara 7 Tahun penjara,"tutup Kapolres. (Aman)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media