Sentani, semuwaberita.com - Polres Jayapura melalui Sat Reskrim Polres Jayapura menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp200 juta dan emas di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (17/3/2021).
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan mengatakan, pelaku berinisial NC (27) ditangkap di Pasar Lama Sentani.
Mackbon menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Sarton Hamzah (55) pada tanggal 31 Januari 2021 tentang pencurian yang terjadi di rumahnya di kompleks BTN Sagita Hati Hilang, Distrik Sentani Timur, Satuan Reserse Kriminal langsung menyelidiki kasus tersebut.
"Ketika diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya dengan mencuri barang emas dan uang tunai senilai Rp 115 juta jika di totalkan mencapai Rp 200 juta," ujar Kapolres Jayapura.
Lanjut Mackbon, kejadian itu bermula pada saat korban sedang tertidur dirumahnya. Dimana pelaku masuk ke rumah korban dan kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban dengan leluasa.
"Pada waktu korban tertidur, pelaku dengan mudah masuk kerumah korban dikarenakan antara korban dan pelaku sebagai rekan kerja sehingga memudahkan pelaku untuk menjalankan aksinya," jelas Kapolres.
Ia menambahkan, dalam keterangannya pelaku mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil curian untuk kepentingan pribadi.
"Kini pelaku ditahan di sel Polres Jayapura dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman anacaman penjara 7 Tahun penjara,"tutup Kapolres. (Aman)