Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro saat menerima cinderamata dari Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Dedy Irianto, usai audiens di Ruang Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Senin (29/3)

Bahas TP2DD, Wabup Giri Terima Audiensi BI Papua

SENTANI, semuwaberita.com - Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menerima audiensi jajaran Bank Indonesia Provinsi Papua terkait pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang VIP Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (29/3/2021).

TP2DD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholder di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang dibentuk dengan tujuan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan tata kelola keuangan terintegrasi.

Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menerangkan bahwa harus dilakukan pertemuan awal seluruh Perangkat Daerah yang menjadi sasaran program, sebelum kerja TP2DD dilaksanakan.

Menurut Giri, agar seluruh pihak dapat menyamakan persepsi, sehingga target kerja tim bisa tercapai dan tepat sasaran.

"Jadi kehadiran BI ingin mempermudah termasuk transaksi digital seperti di perhotelan, lainnya yang kira-kira aman dan nyaman. Supaya kedepan juga bisa banyak keuntungannya termasuk efisiensi waktu yang biasanya berlama-lama, jadi mempercepat pelayanannya" tuturnya.

Menurut Giri, di Kabupaten Jayapura akan dimulai dari dua distrik yaitu Sentani dan Waibhu sementara yang lainnya menyusul.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Dedy Irianto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Jayapura guna mendukung program digitalisasi.

"Kami dari Bank Indonesia akan terus mendorong dan siap mendukung penuh program ini," ucap Dedy Irianto.(Irf)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media