JAYAPURA, semuwaberita.com - Polda Papua menetapkan Bupati Mamberamo Raya berinisial DD menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Covid -19 sebesar Rp3,1 miliar pada anggaran 2020.
Penetapan Bupati ini merupakan dari pengembangan kasus dana Covid -19 yang juga menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Mamberayo berinisial SR. SR sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka
"Saya sudah pastikan Bupati Mamberamo Raya sudah jadi tersangka," tegas Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, dalam giat refleksi semester I Tahun 2021 Kapolda Papua di Jayapura, Selasa, (29/06/2021)
Untuk menangkap dan menahan seorang bupati, kata Kapolda Mathius Fakiri,Polda Papua masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kami telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri,”ujar Fakhiri.
Ia menyebut, surat persetujuan dari Mendagri akan segera keluar untuk dilakukan tindak lanjut penahanan.
“Kita sudah lakukan komunikasi dengan bapak Mendagri. Kita harap surat ijinnya segera keluar,”ungkap Fakhiri. (Aman)