Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Ilustrasi: Anggota DPRD Kabupaten Jayapura saat dilantik 2019 lalu/Irfan

Sidang Paripurna Laporan Banggar Terhadap LKPD Bupati Jayapura Tidak Quorum

SENTANIsemuwaberita.com - Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jayapura dengan agenda pembacaan Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Pertanggungjawaban LKPD Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2020, tidak memenuhi quorum

Sidang yang berlangsung Jumat (02/07/2021) ini tidak dihadiri oleh para anggota fraksi Gerindra dan juga Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI). Meski tidak memenuhi quorum, sidang tetap dilanjutkan

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Drs. H. Muhammad Amin yang dihubungi via telepon jumat sore membenarkan hal tersebut.

"Iya menurut Tatib (tata tertib) Dewan memang tidak memenuhi quorum. Jadi saya minta pendapat masing-masing fraksi, karena keputusan politik tertinggi itu kan ada di fraksi toh. Dari lima fraksi itu tiga fraksi setuju (untuk dilanjutkan sidang), kemudian satu fraksi yang gak ada itu Gerindra, lalu ada fraksi BTI, satu anggotanya hadir tapi kemudian walkout karena tidak setuju harus quorum," ungkap Muhammad Amin

Menurut ia,  aksi walk out oleh satu anggota dewan dari fraksi BTI yakni Sihar Tobing karena ingin rapat paripurna itu harus quorum, yang dibuktikan dengan kehadiran fisik dan tanda tangan daftar hadir setiap anggota. 

"Namun pada rapat paripurna hari ini quorum tidak terpenuhi, maka dia meminta rapat paripurna dengan agenda laporan Banggar terhadap LKPD Bupati Jayapura 2020 itu tidak boleh dilakukan," beber Amin.

Hal ini, menurut dia, bukan sidang pengambilan keputusan, tapi penyampaian rekomendasi. Namun, anggota Sihar Tobing meminta dihadirkan Bupati Jayapura, sementara yang memimpin sidang paripurna itu bukan ketua DPRD, melainkan dipimpin olehnya selaku Wakil Ketua I DPRD.

"Bagaimana mau tuntut Bupati harus hadir, sementara yang pimpin sidang kan hanya wakil ketua. Jadi perlu diselaraskan begitu. Sedangkan yang hadir dari Eksekutif itu pak Wakil Bupati dengan beberapa perwakilan pimpinan OPD," beber Legislator PKB Kabupaten Jayapura ini.

"Walaupun ada aksi walk out dari satu anggota fraksi BTI, tapi sidang tetap jalan dan sudah selesai lagi. Karena tiga fraksi sudah setuju kan begitu. Nanti di hari Selasa (6/7) pekan depan tunggu jawaban Bupati Jayapura di paripurna tiga," akunya

Terpisah, Sihar Lumban Tobing yang melakukan aksi walk out membeberkan alasannya. Menurut dia, aksi itu didasari untuk menjaga harkat dan martabat lembaga Legislatif yang terhormat.

"Saya memang WO atau walk out, karena saya mau menjaga harkat dan martabat lembaga DPR, yang katanya terhormat. Makanya, saya pilih keluar dari ruang rapat. Kenapa saya bilang begitu, karena tadi sidang paripurna dengan agenda penyampaian Banggar DPRD terhadap LKPD Bupati Jayapura itu, sidangnya saya anggap illegal," ujar Sihar Tobing ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat sore.

Ia menerangkan, sikapnya itu karena rapat paripurna itu teknisnya sudah diatur dengan Tatib dewan.

Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura itu juga mengaku sidang paripurna itu dianggap illegal dan anggota dewan lain banyak yang tidak hadir. Karena, tidak adanya undangan yang diberikan kepada anggota DPR soal sidang paripurna.

"Kemudian yang berikutnya, alasan saya lakukan walk out juga itu karena tidak quorum. Kenapa tidak quorum, karena tidak ada undangan. Nah, lalu mau dipaksakan untuk dilanjutkan paripurna itu, yang jelasnya saya keberatan. Karena saya tetap mengacu kepada peraturan," tegasnya. 

"Kalau alasan pimpinan sidang yang dipimpin oleh wakil ketua I itu, saya anggap dia tidak memahami Tatib dewan dan mungkin dia tidak pernah baca Tatib. Kalau dia (wakil ketua I) tadi bilang, bahwa keputusan politik tertinggi itu ada di fraksi, ya itu betul," sambungnya

"Tapi, dalam hal apa dulu, salah kalau dia bilang begitu. Jadi, sidang paripurna itu sangat jelas di atur dalam Tatib di pasal 120 ayat 1 dan 2. Yang mana, di dalam pasal itu menyebutkan apabila tidak quorum, maka akan ditunda 2 kali per satu jam. Kalau tadi tidak quorum, ya paripurna itu harus ditunda dulu selama satu jam dan kalau belum quorum lagi harus ditunda. Jika masih tidak quorum, maka selanjutnya akan dibawakan ke dalam rapat Banmus untuk dijadwalkan kembali rapat paripurna tersebut," beber Sihar Tobing. (Irfan)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media