Left Sidebar
Left Sidebar
Featured News
Right Sidebar
Right Sidebar

Foto : Pelaku pembunuhan bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura/Istimewa

Tersangka Pembunuh Pedagang Emas di Jalan Holtekamp Terancam Hukuman Mati

JAYAPURAsemuwaberita.com - Polresta Jayapura Kota menetapkan MM,  Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44)  di Jalan Holtekamp Jayapura, Senin (28/06/2021).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan dan kecukupan alat bukti. 

Bahkan, menurut dia, polisi juga sudah melakukan rekonstruksi kejadian. Saat ini MM sudah ditahan aparat kepolisian.

“Motif pembunuhan korban karena adanya hubungan asmara antara pelaku MM dengan istri korban berinisial VR alias C yang diawali sejak awal Tahun 2021,”ujar Kapolresta

Ia menjelaskan, tersangka MM ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (03/07/2021) lalu saat hendak terbang ke Makassar.

Selain tersangka MM, kata Gustav, pihak penyidik Polresta Jayapura Kota juga telah menangkap istri korban alias C di Enrekang, Sulawesi Selatan. 

“Istri korban kini dalam perjalanan ke Jayapura dan akan tiba di Polresta, kita akan sangkakan juga terhadap konspirasi pembunuhan berencana,”katanya.

Kapolresta menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada kedutaan besar Afganistan di Jakarta dan menyurat ke  Keimigrasian Jayapura untuk permintaan bantuan pemeriksaan dokumen karena tersangka  sebagai WNA. 

“Kepada tersangka Premir Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. Dengan Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, korban Nasruddin alias Acik (44) pemilik tokoh emas di Kabupaten Keerom ini, bersama istrinya atas nama VR alis C (25) melaju dari arah Keerom menuju ke kota Jayapura menggunakan kendaraan roda empat untuk keperluan berobat ke dokter praktek dan belanja di Mall Jayapura.

Pada saat perjalanan pulang ke Arso Dua pada pukul 21.00 WIT, korban pulang melalui jalan Holtekamp. 

Sesampainya di TKP, mobil korban dihentikan oleh pelaku. Korban kemudian membuka kaca dan sempat berbicara dengan pelaku. Saat itu istri korban sedang tertidur.

Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku, korban akhirnya tewas dengan luka 20 luka tusukan di sekujur tubuh. (Aman)

Copyright © Semuwaberita.com | Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media