SENTANI, semuwaberita.com - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Sentani bersama dengan Lanud Silas Papare dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, mengadakan program serbuan vaksinasi Covid-19 gratis kepada para pekerja bandara, penumpang dan masyarakat di sekitar bandara mulai hari ini, Senin (5/7/2021)
Pelaksanaan vaksin di Bandara Sentani ini akan berlangsung sampai 7 Juli mendatang, dalam rangka mensukseskan vaksinasi nasional serta tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai 5 Juli 2021.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat Vaksin Covid-19 pertama dan Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
General Manager PT Angkasa Pura 1 Bandara Sentani, Agus Budiharto mengatakan, pihaknya selaku pengelola bandara menyambut baik program serbuan vaksinasi, yang bekerjasama dengan Lanud Silas Papare dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura.
"Vaksinasi yang bertempat di Bandara Sentani ini memang fokus kepada seluruh stakeholder antara lain petugas airlines maupun ground handling, serta calon penumpang maupun pengantar atau penjemput penumpang, yang belum menerima vaksinasi," ujarnya.
Selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, untuk pengecekan dokumen kesehatan juga perketat, apabila kedapatan dokumen palsu maka akan ditindak tegas dan diproses hukum.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti," imbaunya
"Serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," sambungnya. (Aman)